TUGAS MAKALAH MANDIRI
CARA PELAKSANAAN HAJI DAN UMRAH
FIQIH 1
Dosen pengampu :
Drs. H. Hadi Rahmat, MA
DI SUSUN OLEH:
KELOMPOK 4/PAI/III/F
1.
Bagus
Prayogo 1282421
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
TAHUN 2013
KATA PENGANTAR
Puji Syukur Kepada ALLAH SWT. Atas Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga Kami
dapat menyelesaikan makalah ini yang membahas tentang HAJI DAN UMRAH.
Dengan tersusunnya makalah ini Kami mengucapkan banyak terima kasih
kepada Bapak Hadi Rahmat,
MA Selaku dosen mata kuliah Fiqih 1 yang telah
membimbing Kami dengan baik. Sebagai Mahasiswa menyadari bahwa makalah ini jauh
dari sempurna. Oleh karena itu Kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat
membangun guna perbaikan kemudian hari.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca pada
umumnya.
Metro,
… Oktober 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Agama Islam bertugas mendidik dhahir
manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu.
Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah,
insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam
banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang
kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa
nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan
harta.
Ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek
moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk
umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar
jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat
yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah
dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara'
(syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.
B.
RUMUSAN
MASALAH
a.
Apa itu
Haji dan Umrah?
b.
Bagaimana
pelaksanaan, syarat, dan rukunnya dari pendapat ulama madzhab?
Agar lebih memahami tentang
pelaksanaan, syarat, dan rukun Haji dan Umrah dari beberapa pendapat para ulama
madzhab.
C.
TUJUAN
Agar lebih memahami tentang
pelaksanaan, syarat, dan rukun Haji dan Umrah dari beberapa pendapat para ulama
madzhab.
BAB II
PEMBAHASAN
HAJI DAN UMRAH
A.
HAJI
1. Cara-cara Ibadah Haji yang Dicontohkan
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam
Tanggal 8 Dzulhijjah: Melakukan ihram, pergi ke
Mina sebelum zhuhur. Sholat zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan shubuh di Mina
(dengan mangqoshornya). Tanggal 9 Dzulhijjah: Setelah terbit matahari pergi ke
Arafah, sholat zhuhur dan ashar, dijama’ taqdim dan diqoshor dengan satu adzan
dan dua iqomah. Berdiam di Arafah sambil berdzikir dan doa sampai terbenam
matahari. Jika telah terbenam matahari, pergi ke Muzdalifah untuk bermalam di
sana. Lakukan sholat maghrib dan isya’ dijama’ dan diqoshor, lalu bermalam di
Muzdalifah dan sholat shubuh di sana.
Tanggal
10 Dzulhijjah: Pergi ke Mina sebelum terbit matahari, melempar jumroh ‘aqobah,
menyembelih hadyu, memendekkan atau mencukur rambut, thawaf ifadhah dan sa’yu,
mabit di Mina. Tanggal 11 Dzulhijjah: Jika matahari telah tergelincir, melempar
tiga jumrah, dimulai dari jumroh sughro (yang terletak di samping masjid
Al-Khaif), lalu jumroh wustho, lalu jumroh kubro (yang dikenal dengan jumroh
‘aqobah). Kembali mabit di Mina. Tanggal 12 Dzulhijjah: Melakukan amalan yang
sama dengan tanggal 11 Dzulhijjah. Kembali mabit di Mina, kecuali bagi yang
telah berniat untuk bersegera mengakhiri amalan hajinya (mengambil nafar
awwal), hendaklah melakukan thawaf wada’. Tanggal 13 djulhijjah sama melakukan
dengan tanggal 12 setelahnya langsung melakukan tawaf wada’.
2. Macam-Macam
Haji
Para Ulama
Mazdhab sepakat bahwa haji ada tiga macam, yaitu: Tamattu’, Qiran dan
Ifrad. Mereka juga sepakat bahwa arti tamattu’ adalah melakukan amalan-amalan
umroh terlebih dahulu pada bulan haji, dan setelah selesai baru melaksanakan
amalan-amalan haji. Mereka juga sepakat bahwa ifrad adlah melaksanakan ibadah
haji terlebih dahulu dan setelah selesai dari amalan-amalan haji , ia melakukan ihram untuk umrah baru
melakukan amalan-amalan umrah.
Empat
Madzhab sepakat
bahwa arti qiran adalah berihram untuk haji dan umroh secara bersamaan, dengan
mengatakan “ labbaika allahumma bihajjin wa ‘umratin” (ya allah aku
bertalbiyah memenuhi panggilanmu dengan melakukan haji dan umrah). Empat madzhab boleh bagi siapa saja,
baik orang mekah maupun non mekah, untuk memilih salah satu dari ketiga bentuk
haji, yaitu tamattu’,qiran,ifrad, tidak ada yang dimakruhkan. Hanya abu hanifah yang berpendapat bahwa
orang mekah di makruhkan melakukan haji tamattu’ dan qiran secara bersamaan.
Tetapi empat madzhab berbeda
pendapat tentang yang mana yang paling utama dari ketiga bentuk haji tersebut. Syafi’I:
ifrad dan tamattu’, lebih utama dari qiran. Hanafi: qiran lebih utama
dari keduanya. Maliki: ifrad lebih utama. Hambali dan Imamiyah:
tamattu’ lebih utama. Ulama Madzhab sepakat bahwa barang siapa yang haji
ifrad tida diharuskan memeberikan qurban. Tapi bila melakuanya atau
memberikanya secara suka rela, itu lebih baik.
3. Syarat-Syarat Haji
Syarat wajib haji adalah baligh, berakal, dan mampu.
Baligh
Syarat wajib haji adalah baligh, berakal, dan mampu.
Baligh
Anak kecil tdak diwajibkan berhaji, baik yang
sudah mumayyiz maupun yang belum. Kalau suda mumayyiz ia naik haji, maka sah
hajinya, tetapi pelaksanaan haji pada waktu itusunah dan kewajiban melaksanakan
haji tidak gugur. Setelah baligh dan bisa atau mampu, ia wajib melaksanakan
haji lagi, menurut sepakat Ulama Madzhab.
Para Ulama Madzhab berbeda pendapat tentang dua masalah yang berhubungan dengan dua hajinya anak kecil yang sudah mumayyiz yaitu: pertama apakah hajinya sah, baik atas izin walinya atau tidak di izinkannya? Kedua , kalau dia sudah baligh, tapi belum melaksanakan wuquf, apakah hajinya dikategorikan sebagai haji fardhu atau tidak?. Imamiyah, Hambali, Syafi’I dalam salah satu pendapatnya mengatakan: izin wali merupakan syarat sahnya ihram. Abu Hanifah : haji anak kecil tidak bisa di anggap sah sekalipun sudah mumayyiz, baik di izinkan walinya maupn tidak, sama saja karena tujuan haji bagi ana itu semata-mata untuk latihan.
Imamiyah, Hambali, Syafi’I : jika anak itu sudah baligh tapi belum melaksanakan wuquf, maka dia di beri pahala. Sesuai dengan haji dalam Islam. Imamiyah dan maliki: kalau dia memperbaharui ihramnya, maka dia di beri pahala. Bila tidak, maka tidak diberi pahala. Artinya harus melaksanakan haji lagi.
Para Ulama Madzhab berbeda pendapat tentang dua masalah yang berhubungan dengan dua hajinya anak kecil yang sudah mumayyiz yaitu: pertama apakah hajinya sah, baik atas izin walinya atau tidak di izinkannya? Kedua , kalau dia sudah baligh, tapi belum melaksanakan wuquf, apakah hajinya dikategorikan sebagai haji fardhu atau tidak?. Imamiyah, Hambali, Syafi’I dalam salah satu pendapatnya mengatakan: izin wali merupakan syarat sahnya ihram. Abu Hanifah : haji anak kecil tidak bisa di anggap sah sekalipun sudah mumayyiz, baik di izinkan walinya maupn tidak, sama saja karena tujuan haji bagi ana itu semata-mata untuk latihan.
Imamiyah, Hambali, Syafi’I : jika anak itu sudah baligh tapi belum melaksanakan wuquf, maka dia di beri pahala. Sesuai dengan haji dalam Islam. Imamiyah dan maliki: kalau dia memperbaharui ihramnya, maka dia di beri pahala. Bila tidak, maka tidak diberi pahala. Artinya harus melaksanakan haji lagi.
4. Yang Di Larang Dalam Ihram
Kawin. Abu
hanifah: boleh mengikat perkawinan dan sah. Hanafi, maliki, syafi’I dan
imamiyah: bagi orang yang sedang ihram boleh kembali lagi rujuk dengan
istrinya yang ditalak, dan waktu itu ia masih dala ‘iddah. Hambali: tidak
boleh Bersetubuh. imamiyah,
syafi’I, maliki, dan hambali: harus mengurbankan unta di samping hajinya
batal. Hanafi: harus mengorbankan kambing. Ulama madzhab sepakat
bahwa kalau ia menyetubui istrinya
setelah bertahallul pertama maka hajinya tidak batal dan tidak wajib meng
qodha’nya, tetapi harus kurban unta, satu untuk dirinya satu untuk istrinya. Maliki
berpendapat: harus kurban kambing.
Wangi-Wangian. Ulama madzhab sepakat bahwa orang yang melakuan ihram baik laki/wanita dilarang memakai wangian. Kalau orang ihram memakai wangian karna lupa atau tidak tahu maka dia harus membayar kifarah, menurut imamiyah dan syafi’i. Menurut hanafi dan maliki: wajib membayar fidyah dan dari ahmad ada dua riwayat.
Wangi-Wangian. Ulama madzhab sepakat bahwa orang yang melakuan ihram baik laki/wanita dilarang memakai wangian. Kalau orang ihram memakai wangian karna lupa atau tidak tahu maka dia harus membayar kifarah, menurut imamiyah dan syafi’i. Menurut hanafi dan maliki: wajib membayar fidyah dan dari ahmad ada dua riwayat.
Memakai
pakaian yang berjahit. Ulama madzhab sepakat
bahwa laki-laki yang ihram dilarang memakai meskipun sorban dan kopiah.
Perempuan dibolehkan kecuali sarung tangan dan pakaian yang menggunakan
wangian. Memotong Kuku, Rambut Dan Pohon. ulama madzhab sepakat: orang
yg berihrah tidak boleh baik rambut yang di kepala maupun di badan jika
melanggar harus membayar kifarah.
Berburu
Berburu
ulama
madzhab sepakat
yang ihram di larang berburu binatang.(QS. Al-maidah: 96).
5. Sa’I dan menggunting rambut
Ulama
madzhab sepakat
bahwa sa’I dilakukan setelah tawaf dan setelah shalat dua rakaat tawaf bagi
yang mewajibkan. Orang yang melakukansa’I sebelum bertawaf maka harus
mengulang. Cara mengerjakan sa’i. Ulama madzhab sepakat bahwa
wajib mengerjakan antar shafa dan marwah. Tetapi berbeda pendapat dalam
menganggapnya sebagia rukun. Sfai’I, maliki, dan imamiyah: merupaan
rukun. Abu hanifah: wajib tapi bukan rukun. Para ulama madzhab berbeda
pendapat tentang bolehnya memakai kendaraan kalau ia mampu jalan kaki. kecuali hambali boleh mengendarai kendaraan
baik yang mampu maupun tidak. Menggunting rambut. Ahmad dan maliki: hendaklah
mengurangi rambut kepala dengan mencukur maupun mengguntingnya. Abu hanifah:
cukup seperempat saja . Syafi’i: cukup tiga rambut saja.
B. UMRAH
1. Pembagian Umrah
Umrah di bagi menjadi dua bagian, yaitu: Umrah
yang terpisah dari haji. Waktunya sepanjang tahun, menurut kesepakatan semua Ulama
Madzhab. Menurut imamiyah waktu
yang utama adalah bulan rajab. Sedangkan menurut yang ain adalah bulan
ramadhan. Umrah yang terpadu atau bersama haji. Orang yang beribadah
haji harus melakuan umrah terlebih dahulu, kemudian melakukan amala-amalan haji
pada satu kali perjalanan, sebagai mana yang dilakukan oleh para jama’ah haji
yang dating dari berbagai Negara yang jauh dari mekah. Waktunya adalah pada
bulan-bulan haji yaitu syawal, zhulqo’dah, dan dzulhijjah. Menurut kesepakatan Ulama
Madzhab.
Namun
mereka berbeda pendapat tentang bulan dzulhijjah: apakah satu bulan penuh
termasuk bulan haji, atau sepertiga pertama? Menurut orang yang mengatakan
bahwa umrah itu wajib, gugurlah kewajiban itu bila telah meakukan umrah yang
bersama atau terpadudengan haji.
2. Syarat-syarat umrah sama dengan
syarat haji
3. Hukum umrah
Hanafi
dan maliki: umrah
itu sunah muakad, bukan fardlu. syafi’I, hambali: dan mayoritas imamiyah:
ia wajib bagi prang yang mampu pulang perginya, berdasarkan firman Allah:
“hendaklah kami menyempurnakan haji dan umrah karena Allah”. (QS. Al-Baqorah
196).
Dan hukumnya menjadi sunnah bagi orang yang tidak mampu.
Dan hukumnya menjadi sunnah bagi orang yang tidak mampu.
4. Pekerjaan-pekerjaanya
dalam umrah
Dalam
buku al-fiqhu ‘ala al-madzahib al-arba’ah dijelaskan: sesuatu pekerjaan yang
diwajibkan dalam umrah,begitu juga pekerjaan yang di sunnahkan dalam haji
disunahkan pula dalam umrah. Tetapi ada bebarapa masalah yang berbeda, di
antaranya: umrah tidak mempunyai waktu tertentu dan tidak pernah ada terlambat,
juga tidak daharuskan wuquf di arafah, tidak turun di muzdalifah, dan tidak pula
melempar jumrah. Dan dalam buku al-jawahir karya imamiyah:
pekerjaan-pekerjaan yang wajib dilakukan dalam haji sebanyak dua belas, yaitu:
ihram, wuquf di arafah, wuquf di masy’ar, singgah di mina, melempar,
berkurban,bercukur, memendekan rambut, tawaf, sembahyang dua rakaat untuk
tawaf, sa’I, tawaf perempuan, shalat dua rakaat untuk tawaf, sa’I, memendekan
rambut, tawaf perempuan dan shalat dua rakaat untuk tawaf tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Haji
berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal
ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu
pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari
ridho Allah.
Umrah
ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara
Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
Ketaatan kepada
Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji. Disamping itu juga
untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
Dasar Hukum
Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
Untuk dapat
menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji
atau umroh.
Hal-Hal yang
Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah
’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.
B.
SARAN
Dalam
menyusun makalah ini mungkin belumlah sempurna maka dari itu saya berharap hendaknya
di maklumkan karna saya juga
masih dalam tahap belajar dan mengembangkan. Dan kami berharap semoga makalah
ini berguna bagi kami dan pembaca dan mampu menambah pengetahuan khususnya
dalam ibadah haji dan umrah, sehingga kita mampu memahaminya dengan baik dan
mampu menerapkanya.







0 komentar:
Posting Komentar