Sabtu, 08 Februari 2014

makalah haji dan umroh




TUGAS MAKALAH MANDIRI
CARA PELAKSANAAN HAJI DAN UMRAH

FIQIH 1
Dosen pengampu :
Drs. H. Hadi Rahmat, MA



DI SUSUN OLEH:
KELOMPOK 4/PAI/III/F

1.      Bagus Prayogo                         1282421



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
TAHUN 2013





KATA PENGANTAR


       Puji Syukur Kepada ALLAH SWT. Atas Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga Kami dapat menyelesaikan makalah ini yang membahas tentang HAJI DAN UMRAH.
       Dengan tersusunnya makalah ini Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Hadi Rahmat, MA Selaku dosen mata kuliah Fiqih 1 yang telah membimbing Kami dengan baik. Sebagai Mahasiswa menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu Kami mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun guna perbaikan kemudian hari.
       Semoga makalah ini bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

                                                                                                Metro, … Oktober 2013


                                                                                             Penyusun
















BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.
Ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.


B.     RUMUSAN MASALAH
a.       Apa itu Haji dan Umrah?
b.      Bagaimana pelaksanaan, syarat, dan rukunnya dari pendapat ulama madzhab?
Agar lebih memahami tentang pelaksanaan, syarat, dan rukun Haji dan Umrah dari beberapa pendapat para ulama madzhab.


C.    TUJUAN
Agar lebih memahami tentang pelaksanaan, syarat, dan rukun Haji dan Umrah dari beberapa pendapat para ulama madzhab.








BAB II
 PEMBAHASAN

HAJI DAN UMRAH

A.    HAJI
1.      Cara-cara Ibadah Haji yang Dicontohkan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam
Tanggal 8 Dzulhijjah: Melakukan ihram, pergi ke Mina sebelum zhuhur. Sholat zhuhur, ashar, maghrib, isya’ dan shubuh di Mina (dengan mangqoshornya). Tanggal 9 Dzulhijjah: Setelah terbit matahari pergi ke Arafah, sholat zhuhur dan ashar, dijama’ taqdim dan diqoshor dengan satu adzan dan dua iqomah. Berdiam di Arafah sambil berdzikir dan doa sampai terbenam matahari. Jika telah terbenam matahari, pergi ke Muzdalifah untuk bermalam di sana. Lakukan sholat maghrib dan isya’ dijama’ dan diqoshor, lalu bermalam di Muzdalifah dan sholat shubuh di sana.
Tanggal 10 Dzulhijjah: Pergi ke Mina sebelum terbit matahari, melempar jumroh ‘aqobah, menyembelih hadyu, memendekkan atau mencukur rambut, thawaf ifadhah dan sa’yu, mabit di Mina. Tanggal 11 Dzulhijjah: Jika matahari telah tergelincir, melempar tiga jumrah, dimulai dari jumroh sughro (yang terletak di samping masjid Al-Khaif), lalu jumroh wustho, lalu jumroh kubro (yang dikenal dengan jumroh ‘aqobah). Kembali mabit di Mina. Tanggal 12 Dzulhijjah: Melakukan amalan yang sama dengan tanggal 11 Dzulhijjah. Kembali mabit di Mina, kecuali bagi yang telah berniat untuk bersegera mengakhiri amalan hajinya (mengambil nafar awwal), hendaklah melakukan thawaf wada’. Tanggal 13 djulhijjah sama melakukan dengan tanggal 12 setelahnya langsung melakukan tawaf wada’.
2.      Macam-Macam Haji
Para Ulama Mazdhab sepakat bahwa haji ada tiga macam, yaitu: Tamattu’, Qiran dan Ifrad. Mereka juga sepakat bahwa arti tamattu’ adalah melakukan amalan-amalan umroh terlebih dahulu pada bulan haji, dan setelah selesai baru melaksanakan amalan-amalan haji. Mereka juga sepakat bahwa ifrad adlah melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu dan setelah selesai dari amalan-amalan haji         , ia melakukan ihram untuk umrah baru melakukan amalan-amalan umrah.
Empat Madzhab sepakat bahwa arti qiran adalah berihram untuk haji dan umroh secara bersamaan, dengan mengatakan “ labbaika allahumma bihajjin wa ‘umratin” (ya allah aku bertalbiyah memenuhi panggilanmu dengan melakukan haji dan umrah). Empat madzhab boleh bagi siapa saja, baik orang mekah maupun non mekah, untuk memilih salah satu dari ketiga bentuk haji, yaitu tamattu’,qiran,ifrad, tidak ada yang dimakruhkan. Hanya abu hanifah yang berpendapat bahwa orang mekah di makruhkan melakukan haji tamattu’ dan qiran secara bersamaan. Tetapi empat madzhab berbeda pendapat tentang yang mana yang paling utama dari ketiga bentuk haji tersebut. Syafi’I: ifrad dan tamattu’, lebih utama dari qiran. Hanafi: qiran lebih utama dari keduanya. Maliki: ifrad lebih utama. Hambali dan Imamiyah: tamattu’ lebih utama. Ulama Madzhab sepakat bahwa barang siapa yang haji ifrad tida diharuskan memeberikan qurban. Tapi bila melakuanya atau memberikanya secara suka rela, itu lebih baik.
3.      Syarat-Syarat Haji
Syarat wajib haji adalah baligh, berakal, dan mampu.
Baligh
Anak kecil tdak diwajibkan berhaji, baik yang sudah mumayyiz maupun yang belum. Kalau suda mumayyiz ia naik haji, maka sah hajinya, tetapi pelaksanaan haji pada waktu itusunah dan kewajiban melaksanakan haji tidak gugur. Setelah baligh dan bisa atau mampu, ia wajib melaksanakan haji lagi, menurut sepakat Ulama Madzhab.
            Para Ulama Madzhab berbeda pendapat tentang dua masalah yang berhubungan dengan dua hajinya anak kecil yang sudah mumayyiz yaitu: pertama apakah hajinya sah, baik atas izin walinya atau tidak di izinkannya? Kedua , kalau dia sudah baligh, tapi belum melaksanakan wuquf, apakah hajinya dikategorikan sebagai haji fardhu atau tidak?. Imamiyah, Hambali, Syafi’I dalam salah satu pendapatnya mengatakan: izin wali merupakan syarat sahnya ihram. Abu Hanifah : haji anak kecil tidak bisa di anggap sah sekalipun sudah mumayyiz, baik di izinkan walinya maupn tidak, sama saja karena tujuan haji bagi ana itu semata-mata untuk latihan.
Imamiyah, Hambali, Syafi’I : jika anak itu sudah baligh tapi belum melaksanakan wuquf, maka dia di beri pahala. Sesuai dengan haji dalam Islam. Imamiyah dan maliki: kalau dia memperbaharui ihramnya, maka dia di beri pahala. Bila tidak, maka tidak diberi pahala. Artinya harus melaksanakan haji lagi.
4.      Yang Di Larang Dalam Ihram
Kawin. Abu hanifah: boleh mengikat perkawinan dan sah. Hanafi, maliki, syafi’I dan imamiyah: bagi orang yang sedang ihram boleh kembali lagi rujuk dengan istrinya yang ditalak, dan waktu itu ia masih dala ‘iddah. Hambali: tidak boleh Bersetubuh. imamiyah, syafi’I, maliki, dan hambali: harus mengurbankan unta di samping hajinya batal. Hanafi: harus mengorbankan kambing. Ulama madzhab sepakat bahwa  kalau ia menyetubui istrinya setelah bertahallul pertama maka hajinya tidak batal dan tidak wajib meng qodha’nya, tetapi harus kurban unta, satu untuk dirinya satu untuk istrinya. Maliki berpendapat: harus kurban kambing.
Wangi-Wangian. Ulama madzhab sepakat bahwa orang yang melakuan ihram baik laki/wanita dilarang memakai wangian. Kalau orang ihram memakai wangian karna lupa atau tidak tahu maka dia harus membayar kifarah, menurut imamiyah dan syafi’i. Menurut hanafi dan maliki: wajib membayar fidyah dan dari ahmad ada dua riwayat.
Memakai pakaian yang berjahit. Ulama madzhab sepakat bahwa laki-laki yang ihram dilarang memakai meskipun sorban dan kopiah. Perempuan dibolehkan kecuali sarung tangan dan pakaian yang menggunakan wangian.  Memotong Kuku, Rambut Dan Pohon. ulama madzhab sepakat: orang yg berihrah tidak boleh baik rambut yang di kepala maupun di badan jika melanggar harus membayar kifarah.
Berburu
ulama madzhab sepakat yang ihram di larang berburu binatang.(QS. Al-maidah: 96).
5.      Sa’I dan menggunting rambut
Ulama madzhab sepakat bahwa sa’I dilakukan setelah tawaf dan setelah shalat dua rakaat tawaf bagi yang mewajibkan. Orang yang melakukansa’I sebelum bertawaf maka harus mengulang. Cara mengerjakan sa’i. Ulama madzhab sepakat bahwa wajib mengerjakan antar shafa dan marwah. Tetapi berbeda pendapat dalam menganggapnya sebagia rukun. Sfai’I, maliki, dan imamiyah: merupaan rukun. Abu hanifah: wajib tapi bukan rukun. Para ulama madzhab berbeda pendapat tentang bolehnya memakai kendaraan kalau ia mampu jalan kaki. kecuali hambali boleh mengendarai kendaraan baik yang mampu maupun tidak. Menggunting rambut. Ahmad dan maliki: hendaklah mengurangi rambut kepala dengan mencukur maupun mengguntingnya. Abu hanifah: cukup seperempat saja . Syafi’i: cukup tiga rambut saja.
B.     UMRAH
1.      Pembagian Umrah
Umrah di bagi menjadi dua bagian, yaitu: Umrah yang terpisah dari haji. Waktunya sepanjang tahun, menurut kesepakatan semua Ulama Madzhab. Menurut imamiyah waktu yang utama adalah bulan rajab. Sedangkan menurut yang ain adalah bulan ramadhan. Umrah yang terpadu atau bersama haji. Orang yang beribadah haji harus melakuan umrah terlebih dahulu, kemudian melakukan amala-amalan haji pada satu kali perjalanan, sebagai mana yang dilakukan oleh para jama’ah haji yang dating dari berbagai Negara yang jauh dari mekah. Waktunya adalah pada bulan-bulan haji yaitu syawal, zhulqo’dah, dan dzulhijjah. Menurut kesepakatan Ulama Madzhab.
Namun mereka berbeda pendapat tentang bulan dzulhijjah: apakah satu bulan penuh termasuk bulan haji, atau sepertiga pertama? Menurut orang yang mengatakan bahwa umrah itu wajib, gugurlah kewajiban itu bila telah meakukan umrah yang bersama atau terpadudengan haji.
2.      Syarat-syarat umrah sama dengan syarat haji
3.      Hukum umrah
Hanafi dan maliki: umrah itu sunah muakad, bukan fardlu. syafi’I, hambali: dan mayoritas imamiyah: ia wajib bagi prang yang mampu pulang perginya, berdasarkan firman Allah: “hendaklah kami menyempurnakan haji dan umrah karena Allah”. (QS. Al-Baqorah 196).
Dan hukumnya menjadi sunnah bagi orang yang tidak mampu.
4.      Pekerjaan-pekerjaanya dalam umrah
Dalam buku al-fiqhu ‘ala al-madzahib al-arba’ah dijelaskan: sesuatu pekerjaan yang diwajibkan dalam umrah,begitu juga pekerjaan yang di sunnahkan dalam haji disunahkan pula dalam umrah. Tetapi ada bebarapa masalah yang berbeda, di antaranya: umrah tidak mempunyai waktu tertentu dan tidak pernah ada terlambat, juga tidak daharuskan wuquf di arafah, tidak turun di muzdalifah, dan tidak pula melempar jumrah. Dan dalam buku al-jawahir karya imamiyah: pekerjaan-pekerjaan yang wajib dilakukan dalam haji sebanyak dua belas, yaitu: ihram, wuquf di arafah, wuquf di masy’ar, singgah di mina, melempar, berkurban,bercukur, memendekan rambut, tawaf, sembahyang dua rakaat untuk tawaf, sa’I, tawaf perempuan, shalat dua rakaat untuk tawaf, sa’I, memendekan rambut, tawaf perempuan dan shalat dua rakaat untuk tawaf tersebut.
     

BAB III
PENUTUP


A.  KESIMPULAN
Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji. Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.
Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.
B.     SARAN
Dalam menyusun makalah ini mungkin belumlah sempurna maka dari itu saya berharap  hendaknya  di maklumkan karna saya  juga masih dalam tahap belajar dan mengembangkan. Dan kami berharap semoga makalah ini berguna bagi kami dan pembaca dan mampu menambah pengetahuan khususnya dalam ibadah haji dan umrah, sehingga kita mampu memahaminya dengan baik dan mampu menerapkanya.


0 komentar:

Posting Komentar