Sabtu, 22 Maret 2014

MAKALAH Haji dan Umroh


MAKALAH MANDIRI
HAJI DAN UMRAH
Disampaikan pada mata kuliah : fiqih 1
Dosen Pengampu:
Drs. H. Hadi Rahmat, MA

Di susun Oleh :
1.      Bagus Prayogo ( 1282421 )

KELAS / SEMESTER : F / III
PRODI           : PAI
JURUSAN     : TARBIYAH



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
TAHUN 2013
KATA PENGANTAR


Assalamua’laikum wr.wb.
       Alhamdulilah kami panjatkan syukur dengan tulus kehadirat Allah Swt, karena berkat taufik hidayat-Nya makalah ini dapat terselesaikan, makalah ini di susun untuk tugas mata kuliah fiqih 1 yang di ampu Bapak Drs. H. Hadi Rahmat, MA.
      Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan junjungan kita Nabi besar Muhammad Saw, berserta keluarga dan sahabatnya hingga akhir zaman, dengan diiringi upaya meneladani akhlaknya yang mulia.
      Demi kesempurnaan makalah ini penyusun menerima kritik dan saran yang membangun, supaya makalah ini jadi yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penyusun khususnya dan dapat memberikan manfaat bagi pembaca umumnya.
      Akhirnya kami berdo’a kehadirat Allah Swt mudah-mudahan upaya ini senantiasa mendapat bimbingan ridha Allah Swt. Amin ya Robbal Alamin.
            Wassalamua’laikum wr.wb.



Metro, Oktober  2013

                                                                                                            Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul. Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.
2.      Rumusan Masalah
a.       Apa itu Haji dan Umrah?
b.      Bagaimana pelaksanaan, syarat, dan rukunnya dari pendapat ulama madzhab?
3.      Tujuan
Agar lebih memahami tentang pelaksanaan, syarat, dan rukun Haji dan Umrah dari beberapa pendapat para ulama madzhab.



BAB II
PEMBAHASAN

HAJI DAN UMRAH
A.    HAJI
1.      Pengertian Haji
Kata Haji berasal dari bahasa arab dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i haji berarti menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
2.      Syarat-Syarat Haji
Ø  Baligh
Imamiyah, Hambali, Syafi’I dalam salah satu pendapatnya mengatakan: izin wali merupakan syarat sahnya ihram.
Abu Hanifah : haji anak kecil tidak bisa di anggap sah sekalipun sudah mumayyiz, baik di izinkan walinya maupn tidak, sama saja karena tujuan haji bagi ana itu semata-mata untuk latihan.
Imamiyah, Hambali, Syafi’I : jika anak itu sudah baligh tapi belum melaksanakan wuquf, maka dia di beri pahala. Sesuai dengan haji dalam Islam.
Imamiyah dan maliki: kalau dia memperbaharui ihramnya, maka dia di beri pahala. Bila tidak, maka tida diberi pahala. Artinya harus melaksanakan haji lagi.
Ø  Berakal
Hukum Orang Gila yang haji
Orang gila sebenarnya tidak mempunyai beban atau bahkan seorang mukllaf. Kalau dia naik haji dan dapat melaksanakan kewajibanya orang yang berakal, maka hajinya itu tidak di beri pahala dai kewajiban haji, sekalipu pada waktu itu musiman dan bisa sembuh sekitar pelaksanaan haji, sampai melaksanakan kewajiban dan syarat-syaratnya dengan sempurna, maka dia wajib melaksanakannya. Tapi kalau diperkirakanya wktu sadarnya itu tidak cukup untuk melaksanakan semua kegiatan-kegiatan haji, maka kewajiban itu gugur.
Ø  Mampu
Secara sepaakat para Ulama Madzhab menetapkan bahwa bisa atau mampu itu merupakan syarat kewajiban haji, bedasarkan firman Allah SWT, seperti berikut:
“orang yang sanggup mengadan perjalanannya epadanya”. ( QS. Ali Imran 97 ).
Tetapi para Ulama Madzhab berbeda pendapat tentang arti bisa atau mampu itu. Hadis telah menjelaskan definisi mampu atau bisa seperti berikut:
“Dengan bekal dan ada angkutan atau kendaraan”
3.      Hukum Haji
Dalil Al Qur’an
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).
Dalil As Sunnah
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
B.     UMRAH
1.      Pengertian Umrah
Umrah secara etimologis adalah ziarah dalam pengertian yang bersifat umum. Sedangkan secara terminologis adalah berziarah ke baitullah dalam pengertian khusus.

2.      Pembagian Umrah
Umrah di bagi menjadi dua bagian, yaitu:
Umrah yang terpisah dari haji. Waktunya sepanjang tahun, menurut kesepakatan semua Ulama Madzhab. Namun waktu yang paling utama menurut imamiyah adalah bulan Rajab. Sedangkan menurut yang lain adalah bulan ramadhan.
Umrah yang terpadu atau bersama haji. Orang yang beribadah haji harus melakuan umrah terlebih dahulu, kemudian melakukan amala-amalan haji pada satu kali perjalanan, sebagai mana yang dilakukan oleh para jama’ah haji yang dating dari berbagai Negara yang jauh dari mekah. Waktunya adalah pada bulan-bulan haji yaitu syawal, zhulqo’dah, dan dzulhijjah. Menurut kesepakatan Ulama Madzhab. Namun mereka berbeda pendapat tentang bulan dzulhijjah: apakah satu bulan penuh termasuk bulan haji, atau sepertiga pertama? Menurut orang yang mengatakan bahwa umrah itu wajib, gugurlah kewajiban itu bila telah meakukan umrah yang bersama atau terpadu dengan haji.
3.      Syarat-syarat umrah
Syarat haji sekaligus menjadi syarat umrah
4.      Hukum umrah
Hanafi dan maliki: umrah itu sunah muakad, bukan fardlu.
syafi’I, hambali: dan mayoritas imamiyah: ia wajib bagi prang yang mampu pulang perginya, berdasarkan firman Allah: “hendaklah kami menyempurnakan haji dan umrah karena Allah”. (QS. Al-Baqorah 196).
Dan hukumnya menjadi sunnah bagi orang yang tidak mampu.
5.      Pekerjaan-pekerjaannya
Dalam buku al-fiqhu ‘ala al-madzahib al-arba’ah dijelaskan: sesuatu pekerjaan yang diwajibkan dalam umrah,begitu juga pekerjaan yang du sunnahkan dalam haji disunahka pula dalam umrah. Tetapi ada bebarapa masalah yang berbeda, d antaranya: umrah tidak mempunyai waktu tertentu dan tidak pernah ada terlambat, juga tidak daharuskan wuquf di arafah, tidak turun di muzdalifah, dan tidak pula melempar beberapa jumrah.
Dan dalam buku al-jawahir karya imamiyah : pekerjaan-pekerjaan yang wajib dilakukan dalam haji sebanyak dua belas, yaitu: ihram, wuquf di arafah, wuquf di masy’ar, singgah di mina, melempar, berkurban,bercukur, memendekan rambut, tawaf, sembahyang dua rakaat untuk tawaf, sa’I, tawaf perempuan, shalat dua rakaat untuk tawaf, sa’I, memendekan rambut, tawf perempuan dan shalat dua rakaat untuk tawaf tersebut.
            Dari keterangan di atas jelaslah bagi kita bahwa semua Ulama Madzhab sepakat bahwa perbuatan-perbuatan hajilebih banyak dari umrah, yaitu wuquf dan amalan-amalan yang berhubungan dengan wuquf terebut. Hanya imamiyah yang mewajibkan kepada orang yang berumrah mufradah untuk bertawaf lagi, yaitu rawaf perempuan, sebagaimana maliki  juga bertentangan dengan semuanya dengan pendapatnya: dalam umrah mufradah tidak diwajibkan bercukur atau memendekan rambut.
6.      Wajib Umrah
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai wajib umrah;
1. Menurut kalangan Syafi’iyah wajib umrah ada dua, yaitu ihram dari miqat dan menghindari semua larangan-Iarangan ihram.
2. Menurut kalangan Hanafiyah, yaitu Sa’i di antara Shafa-Marwah dan memotong atau mencukur sebagian rambut.
Pada dasarnya sama dengan wajib haji menurut tiap-tiap mazhab kecuali wukuf, mabit dan meluntar jamrah, karena hal ini hanya ada dalam haji.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
 Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji. Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umrah.
Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jumrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.
B.     Saran
Dalam menyusun makalah ini mungkin belumlah sempurna maka dari itu saya berharap  hendaknya  di maklumkan karna saya  juga masih dalam tahap belajar dan mengembangkan. Dan saya berharap semoga makalah ini berguna bagi pembaca dan mampu menambah pengetahuan khususnya dalam ibadah haji dan umrah, sehingga kita mampu memahaminya dengan baik dan mampu menerapkanya.

0 komentar:

Posting Komentar