MAKALAH MANDIRI
HAJI DAN UMRAH
Disampaikan pada mata
kuliah : fiqih 1
Dosen Pengampu:
Drs.
H. Hadi Rahmat, MA
Di susun Oleh :
1.
Bagus
Prayogo ( 1282421 )
KELAS
/
SEMESTER
: F /
III
PRODI : PAI
JURUSAN : TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
TAHUN 2013
KATA PENGANTAR
Assalamua’laikum
wr.wb.
Alhamdulilah kami panjatkan syukur
dengan tulus kehadirat Allah Swt, karena berkat taufik hidayat-Nya makalah ini
dapat terselesaikan, makalah ini di susun untuk tugas mata kuliah fiqih 1 yang
di ampu Bapak Drs. H. Hadi Rahmat, MA.
Shalawat serta salam semoga senantiasa
tercurahkan junjungan kita Nabi besar Muhammad Saw, berserta keluarga dan
sahabatnya hingga akhir zaman, dengan diiringi upaya meneladani akhlaknya yang
mulia.
Demi kesempurnaan makalah ini penyusun
menerima kritik dan saran yang membangun, supaya makalah ini jadi yang lebih
baik lagi. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penyusun khususnya dan dapat
memberikan manfaat bagi pembaca umumnya.
Akhirnya kami berdo’a kehadirat Allah Swt
mudah-mudahan upaya ini senantiasa mendapat bimbingan ridha Allah Swt. Amin ya
Robbal Alamin.
Wassalamua’laikum wr.wb.
Metro, Oktober 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Orang-orang Arab pada zaman
jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang
terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum
pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar
jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat
yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah
dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara'
(syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul. Latar
belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan
oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama
Tauhid). Ritual thawaf didasarkan
pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim.
Ritual sa'i, yakni berlari
antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak
tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga
didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu
untuk anaknya nabi Ismail. Sementara
wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa
di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.
2. Rumusan
Masalah
a.
Apa
itu Haji dan Umrah?
b.
Bagaimana
pelaksanaan, syarat, dan rukunnya dari pendapat ulama madzhab?
3. Tujuan
Agar
lebih memahami tentang pelaksanaan, syarat, dan rukun Haji dan Umrah dari
beberapa pendapat para ulama madzhab.
BAB II
PEMBAHASAN
HAJI DAN UMRAH
A. HAJI
1.
Pengertian Haji
Kata Haji berasal dari bahasa arab
dan mempunyai arti secara bahasa dan istilah. Dari segi bahasa haji berarti menyengaja, dari segi syar’i
haji berarti menyengaja
mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf
dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah SWT dan mengharap
keridlaan-Nya dalam masa yang tertentu.
2.
Syarat-Syarat Haji
Ø Baligh
Imamiyah, Hambali, Syafi’I dalam salah satu pendapatnya
mengatakan: izin wali merupakan syarat sahnya ihram.
Abu Hanifah : haji anak kecil tidak bisa di anggap sah sekalipun sudah
mumayyiz, baik di izinkan walinya maupn tidak, sama saja karena tujuan haji
bagi ana itu semata-mata untuk latihan.
Imamiyah, Hambali, Syafi’I : jika anak itu sudah baligh tapi
belum melaksanakan wuquf, maka dia di beri pahala. Sesuai dengan haji dalam
Islam.
Imamiyah
dan maliki: kalau
dia memperbaharui ihramnya, maka dia di beri pahala. Bila tidak, maka tida
diberi pahala. Artinya harus melaksanakan haji lagi.
Ø Berakal
Hukum Orang Gila yang haji
Orang gila sebenarnya tidak
mempunyai beban atau bahkan seorang mukllaf. Kalau dia naik haji dan dapat
melaksanakan kewajibanya orang yang berakal, maka hajinya itu tidak di beri
pahala dai kewajiban haji, sekalipu pada waktu itu musiman dan bisa sembuh
sekitar pelaksanaan haji, sampai melaksanakan kewajiban dan syarat-syaratnya
dengan sempurna, maka dia wajib melaksanakannya. Tapi kalau diperkirakanya wktu
sadarnya itu tidak cukup untuk melaksanakan semua kegiatan-kegiatan haji, maka
kewajiban itu gugur.
Ø Mampu
Secara sepaakat para Ulama Madzhab menetapkan bahwa bisa
atau mampu itu merupakan syarat kewajiban haji, bedasarkan firman Allah SWT,
seperti berikut:
“orang yang sanggup mengadan
perjalanannya epadanya”. ( QS. Ali Imran 97 ).
Tetapi para Ulama Madzhab berbeda pendapat tentang arti bisa atau mampu itu.
Hadis telah menjelaskan definisi mampu atau bisa seperti berikut:
“Dengan bekal dan ada angkutan atau
kendaraan”
3. Hukum Haji
Dalil Al Qur’an
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(QS. Ali Imron: 97).
Dalil As Sunnah
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ
شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ،
وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima
perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan
mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no.
16).
B. UMRAH
1.
Pengertian
Umrah
Umrah
secara etimologis adalah ziarah dalam pengertian yang bersifat umum. Sedangkan
secara terminologis adalah berziarah ke baitullah dalam pengertian khusus.
2.
Pembagian
Umrah
Umrah
di bagi menjadi dua bagian, yaitu:
Umrah yang terpisah dari haji. Waktunya
sepanjang tahun, menurut kesepakatan semua Ulama
Madzhab. Namun
waktu yang paling utama menurut imamiyah
adalah bulan Rajab. Sedangkan menurut yang lain adalah bulan ramadhan.
Umrah
yang terpadu atau bersama haji. Orang yang beribadah haji harus melakuan umrah
terlebih dahulu, kemudian melakukan amala-amalan haji pada satu kali
perjalanan, sebagai mana yang dilakukan oleh para jama’ah haji yang dating dari
berbagai Negara yang jauh dari mekah. Waktunya adalah pada bulan-bulan haji
yaitu syawal, zhulqo’dah, dan dzulhijjah. Menurut kesepakatan Ulama Madzhab. Namun mereka berbeda
pendapat tentang bulan dzulhijjah: apakah satu bulan penuh termasuk bulan haji,
atau sepertiga pertama? Menurut orang yang mengatakan bahwa umrah itu wajib,
gugurlah kewajiban itu bila telah meakukan umrah yang bersama atau terpadu dengan
haji.
3.
Syarat-syarat umrah
Syarat haji sekaligus menjadi syarat
umrah
4.
Hukum umrah
Hanafi dan maliki: umrah itu sunah muakad, bukan
fardlu.
syafi’I, hambali: dan mayoritas
imamiyah: ia wajib bagi prang yang mampu pulang perginya, berdasarkan
firman Allah: “hendaklah kami menyempurnakan haji dan umrah karena Allah”. (QS.
Al-Baqorah 196).
Dan hukumnya menjadi sunnah bagi
orang yang tidak mampu.
5.
Pekerjaan-pekerjaannya
Dalam
buku al-fiqhu ‘ala al-madzahib al-arba’ah dijelaskan: sesuatu pekerjaan yang
diwajibkan dalam umrah,begitu juga pekerjaan yang du sunnahkan dalam haji
disunahka pula dalam umrah. Tetapi ada bebarapa masalah yang berbeda, d
antaranya: umrah tidak mempunyai waktu tertentu dan tidak pernah ada terlambat,
juga tidak daharuskan wuquf di arafah, tidak turun di muzdalifah, dan tidak
pula melempar beberapa jumrah.
Dan
dalam buku al-jawahir karya imamiyah :
pekerjaan-pekerjaan yang wajib dilakukan dalam haji sebanyak dua belas, yaitu:
ihram, wuquf di arafah, wuquf di masy’ar, singgah di mina, melempar,
berkurban,bercukur, memendekan rambut, tawaf, sembahyang dua rakaat untuk
tawaf, sa’I, tawaf perempuan, shalat dua rakaat untuk tawaf, sa’I, memendekan
rambut, tawf perempuan dan shalat dua rakaat untuk tawaf tersebut.
Dari
keterangan di atas jelaslah bagi kita bahwa semua Ulama Madzhab sepakat bahwa perbuatan-perbuatan hajilebih banyak
dari umrah, yaitu wuquf dan amalan-amalan yang berhubungan dengan wuquf terebut.
Hanya imamiyah yang mewajibkan
kepada orang yang berumrah mufradah untuk bertawaf lagi, yaitu rawaf perempuan,
sebagaimana maliki juga bertentangan dengan semuanya dengan
pendapatnya: dalam umrah mufradah tidak diwajibkan bercukur atau memendekan
rambut.
6.
Wajib Umrah
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai wajib umrah;
1. Menurut kalangan Syafi’iyah wajib umrah ada dua, yaitu ihram dari miqat dan menghindari semua larangan-Iarangan ihram.
2. Menurut kalangan Hanafiyah, yaitu Sa’i di antara Shafa-Marwah dan memotong atau mencukur sebagian rambut.
Pada dasarnya sama dengan wajib haji menurut tiap-tiap mazhab kecuali wukuf, mabit dan meluntar jamrah, karena hal ini hanya ada dalam haji.
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai wajib umrah;
1. Menurut kalangan Syafi’iyah wajib umrah ada dua, yaitu ihram dari miqat dan menghindari semua larangan-Iarangan ihram.
2. Menurut kalangan Hanafiyah, yaitu Sa’i di antara Shafa-Marwah dan memotong atau mencukur sebagian rambut.
Pada dasarnya sama dengan wajib haji menurut tiap-tiap mazhab kecuali wukuf, mabit dan meluntar jamrah, karena hal ini hanya ada dalam haji.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk
melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan
pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’,
semata-mata mencari ridho Allah.
Umrah
ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara
Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
Ketaatan kepada Allah SWT itulah
tujuan utama dalam melakukan ibadah haji. Disamping itu juga untuk menunjukkan
kebesaran Allah SWT.
Dasar
Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
Untuk
dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib
haji atau umrah.
Hal-Hal
yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jumrah ’aqabah dan meninggalkan salah
satu rukun haji.
B.
Saran
Dalam
menyusun makalah ini mungkin belumlah sempurna maka dari itu saya berharap hendaknya di maklumkan karna saya juga masih dalam tahap belajar dan
mengembangkan. Dan saya berharap semoga makalah ini berguna bagi pembaca dan
mampu menambah pengetahuan khususnya dalam ibadah haji dan umrah, sehingga kita
mampu memahaminya dengan baik dan mampu menerapkanya.







0 komentar:
Posting Komentar